Tandaseru — Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (1/2).
Abdul Gani Kasuba dilaporkan oleh Front Nakes CB Ternate Menggugat, yang terdiri dari Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), LPP-Tipikor, dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) atas sejumlah dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasan Boesoerie Ternate.
Selain Gubernur, sejumlah pejabat lainnya ikut dilaporkan atas dugaan kasus yang sama. Mereka yakni 3 orang Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Chasan Boesoerie yakni, Samsudin Abd. Kadir, Ahmad Purbaya dan Idhar Sidi Umar, serta mantan Dirut RSUD dr Chasan Boesoerie, dr. Syamsul Bahri.
Tidak hanya itu, pihak manajemen RSUD pun tak luput menjadi terlapor. Mereka adalah, Wakil Direktur Keuangan, Fatimah Abbas, Kepala Bidang Penyusunan dan Evaluasi Anggaran, Safar Abd, Bendahara dan Kepala Bidang Perbendaharaan, Winarsih Abdullah, Plt. Kepala Bidang Akutansi, Sudirman Ade, Ka. Subbid Penyusunan Anggaran, Sri Utami Masuku, Ka. Subbid Perbendaharaan, Fauzia Saleh, Ka. Subbid Akutansi Keuangan, Prastuti, Ka. Subbid Evaluasi Anggaran, Riswan, dan Kepala Mobilisasi Dana BLUD, Nadira L. Hukum.
Koordinator Front Nakes CB Menggugat, Zainal Ilyas dalam keterangan tertulisnya menyatakan, para terlapor ini diduga kuat terlibat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.