Selain telah menghubungi via telepon, Tauhid memastikan bakal menyurat secara resmi ke Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam hal ini kepada Pj Bupati mengenai perihal tersebut.

“Kalau saya sih, kita menyurat dulu, minta bahwa persyaratan warga kita yang bekerja di sana tidak perlu dia mutasi penduduk,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, perpindahan penduduk dari Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Barat ke Kabupaten Halmahera Tengah, telah mempengaruhi alokasi kursi Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dalam Pemilu 2024 nanti.

Sebagaimana yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, pada saat uji publik penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dalam Pemilu 2024, Selasa (17/1) lalu, tercatat untuk Dapil I (satu) Ternate-Halmahera Barat dengan jumlah penduduk 338.198 jiwa, mengalami pengurangan alokasi kursi dari yang sebelumnya 12 kursi menjadi 11 kursi.

Sementara untuk Halmahera Tengah yang masuk dalam Dapil III (Tiga) bersama Tidore Kepulauan dan Halmahera Timur, dengan jumlah penduduk 298.558 jiwa, mengalami tambahan alokasi kursi dari 9 kursi menjadi 10 kursi.

Sedangkan tiga dapil lainnya di Maluku Utara tidak mengalami perubahan alokasi kursi, di antaranya: