Sebab alasan subjektif ini, sambungnya, selalu diterapkan secara diskriminatif, artinya ada WNI/warga setempat yang peluangnya sangat kecil untuk melarikan diri tetapi ditahan, sementara WNA yang sangat besar peluangnya untuk melarikan diri tidak ditahan.
“Yang menjadi pertanyaan mendasar bagi publik adalah kenapa warga negara asing yang peluangnya sangat besar melarikan diri kok diperlakukan tahanan kota? Sungguh sangat disayangkan sikap hakim yang memberikan kesempatan kepada terdakwa warga negara asing untuk menghirup udara bebas,” sentil Konoras.
Sekadar diketahui, terdakwa pasangan suami istri RAC alias Reynalod dan IBT alias Jenny itu masuk ke Indonesia tanpa melalui pintu Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Saat ini, Divisi Keimigrasian Kemenkumham Maluku Utara telah menyurati Kemenkumham RI mencari keberadaan dua WNA tersebut.
Tinggalkan Balasan