Tandaseru — Praktisi hukum Maluku Utara Muhammad Konoras menyoroti peristiwa larinya dua WNA Filipina terdakwa kasusĀ imigrasi di Halmahera Utara.
Konoras mengatakan, tahap pemeriksaan tingkat Pengadilan Negeri Tobelo patut menjadi pertanyaan besar bagi publik. Hakim, kata dia, perlu dievaluasi Ketua Pengadilan Tinggi.
“Dalam Pasal 20 ayat (1), (2) dan (3) KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umun dan hakim untuk melakukan penahanan. Namun harus diingat Pasal 21 tidak mewajibkan kepada penyidik, penuntut umum dan hakim untuk melakukan penahanan,” kata Konoras, Minggu (29/1).
Dalam hal menahan seseorang sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 21 ayat (1), (2),(3) dan (4) KUHAP terdapat dua alasan yaitu alasan objektif dan subjektif.
“Terkadang di dalam praktik peradilan pidana alasan subjektif selalu menjadi masalah dan yang berakibat pada adanya kecurigaan publik,” akunya.
Tinggalkan Balasan