Pada saat sidang berikutnya, sambung Agus, kedua terdakwa sudah tidak berada di Tobelo.
“Dua terdakwa tidak berada di Tobelo. Kami Kejari Halut telah melakukan pencarian dibantu oleh Polres dan petugas Imigrasi namun hingga saat ini belum kami dapatkan,” tandasnya.
Sekadar diketahui, terdakwa pasangan suami istri RAC alias Reynalod dan IBT alias Jenny itu masuk ke Indonesia tanpa melalui pintu Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Saat ini, Divisi Keimigrasian Kemenkumham Maluku Utara telah menyurati Kemenkumham RI mencari keberadaan dua WNA tersebut.
Tinggalkan Balasan