Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara M Adnan saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut. Menurutnya, persoalan itu juga telah dilaporkan ke Dirjen Imigrasi.

“Kami telah melaporkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, dan telah menyurat ke Pemeritah Filipina,” jelas Adnan, Jumat (27/1).

Ia menjelaskan, maksud dari menyurat ke Pemerintah Filipina itu untuk memberi tahu dua warganya sedang menjalani proses hukum di Indonesia.

“Sehingga keduanya bisa diamankan, dan kalau bisa dikembalikan ke Indonesia untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.