Tandaseru — Dua WNA asal Filipina yang berstatus terdakwa kasus imigrasi melarikan diri dari Halmahera Utara.
Terdakwa pasangan suami istri RAC alias Reynalod dan IBT alias Jenny itu masuk ke Indonesia tanpa melalui pintu Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Saat ini, Divisi Keimigrasian Kemenkumham Maluku Utara telah menyurati Kemenkumham RI mencari keberadaan dua WNA tersebut.
Kasus tersebut awalnya ditangani Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, dan keduanya ditempatkan di ruang detensi pada Kantor Imigrasi.
Namun, setelah diserahkan untuk menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Tobelo, kedua terdakwa ini tidak ditahan.
Tinggalkan Balasan