“Gelar perkara ini menjadi penting agar pihak pelapor dan terlapor mendapatkan kepastian proses hukum,” tuturnya.

Selain itu, sambung Roslan, dalam kasus ini masyarakat juga dapat menilai profesionalisme penyidik dalam melakukan penegakan hukum secara merata tanpa melihat status sosial.

Terhadap kasus ini, pasal yang dilaporkan adalah dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.

“Maka kami berharap pihak internal DPRD kota Ternate maupun partai politik tempat oknum terlapor bernaung harus mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi sesuai dengan perbuatannya agar menjadi pelajaran bagi yang lain bahwa memiliki jabatan apapun tetap dapat dimintai pertanggungjawaban jika memang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Roslan menambahkan, Kapolsek Ternate Selatan harus memprioritaskan kasus ini tanpa mengenyampingkan kasus lainnya walupun nantinya dimungkinkan untuk dilakukan restorative justice. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dalam melindungi kepentingan hukum serta mengayomi masyarakat pencari keadilan.