Tandaseru — Praktisi hukum Maluku Utara, Roslan, mendukung Polsek Ternate Selatan menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 200 juta.
Kasus tersebut menyeret oknum anggota DPRD Kota Ternate berinisial MS dari PDI Perjuangan.
Roslan mengatakan, terkait kasus tersebut ia sangat mendukung penuh untuk segera diselesaikan sesuai prosedur hukum.
“Kami juga sangat menyayangkan perbuatan oknum angota DPRD tersebut, yang mana seharusnya anggota DPRD itu menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” kata Roslan, Jumat (27/1).
Menurutnya, setelah semua pihak dimintai keterangan, polisi harus segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum selanjutnya apakah masuk dalam unsur tindak pidana atau tidak.
Tinggalkan Balasan