Tandaseru — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Halmahera Barat, Maluku Utara, Soni Balatjai, mengimbau seluruh kepala desa agar melakukan pergantian perangkat desa sesuai mekanisme.
Soni kepada tandaseru.com mengingatkan, pergantian atau pengisian kekosongan jabatan di desa harus sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa.
“Pengangkatan aparatur desa, terutama untuk kades-kades yang baru terpilih, harus sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur dalam Perda 8/2016,” ungkap Soni, Kamis (26/1).
Ia menegaskan, hal ini penting untuk menghindari polemik dan pengelolaan pemerintahan di desa. Dia juga harapkan kepada camat atau pihak kecamatan sebagaimana wewenang yang diberikan untuk dapat mencermati fenomena di setiap kecamatan.
“Ini merupakan kewenangan camat. Jika mendapatkan pengangkatan aparatur tidak sesuai prosedur, harap SK pengangkatan kepala desa itu dianulir, apalagi tidak mendapatkan rekomendasi camat. Kalau ini dipaksakan DPMPD tidak akan mengikuti SK kades yang dimaksud,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan