Pemprov Malut, kata Haryadi harus segera mengevaluasi penuh terhadap manajemen RSUD CB Ternate.

“Sehingga kasus seperti ini tidak terulang kembali,” katanya.

Haryadi menyebutkan bahwa hubungan antara mantan Direktur RSUD CB Ternate dan Dewan Pengawas (Dewas) sebelumnya tidak selaras. Hal ini yang memicu terjadinya los pengawasan Dewas terhadap pengelolaan pihak manejemen.

“Yang terpenting adalah peran Dewas dan Direktur ini bisa terhubung dulu, sehingga proses atau problem seperti ini bisa secepatnya diselesaikan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Komisi IV pada dasarnya mendukung langkah pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menelusuri lebih jauh permasalahan tersebut. Sebab, pendapatan RSUD CB Ternate selama beberapa tahun terakhir selalu memenuhi target.

“Sehingga anggaran TTP nakes yang tidak dibayarkan selama kurang lebih 15 bulan harus ditelusuri. Kalau ada pansus maka bisa dilakukan langkah yang lebih spesifik, salah satunya dengan memanggil mantan Direktur RSUD CB Ternate,” tandasnya.