Tandaseru — Skema pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) tenaga kesehatan RSUD Chasan Boesoirie Ternate oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara diharapkan memiliki payung hukum yang kuat.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara dr. Hariyadi Ahmad mengatakan, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba harus menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru tentang pembayaran TTP Nakes, jika sumber anggarannya berasal dari luar badan layanan umum daerah (BLUD) RSUD CB Ternate.

“Nah, waktu rapat dengan Gubernur kemarin kan disepakati menggunakan dana yang tersedia di Dinas Kesehatan Provinsi kurang lebih Rp 20 Miliar, memang sudah disepakati tapi harus ada Pergub-nya,” ungkap Haryadi saat ditemui di Kota Sofifi, Kamis (26/7).

Haryadi bilang, Pergub sebelumnya soal pembayaran TTP Nakes sudah ada namun Pergub tersebut berlaku jika TTP nakes dibayarkan oleh pihak rumah sakit.

“Sekarang kan BLUD malah disubsidi pemerintah karena merugi, maka harus ada Pergub terbaru lagi,” ujarnya.