Tandaseru — DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar rapat paripurna ke-12 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2022/2023 dengan agenda penutupan masa persidangan I tahun sidang 2022/2023, Kamis (26/1).
Ketua DPRD Kuntu Daud dalam pidatonya menyatakan, selama masa persidangan kesatu tahun sidang 2022/2023, DPRD telah melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu fungsi pembentukan perda, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan.
Dalam melaksanakan fungsi pembentukan perda, di awal tahun ini, DPRD telah mengesahkan 6 rancangan perda menjadi perda, yang merupakan usul Gubernur dan DPRD tahun 2022.
“Ini tentunya menjadi prestasi dalam formulasi kebijakan. Dari aspek fungsi pengawasan, dewan melalui alat kelengkapan intens melakukan rapat-rapat dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dan melakukan kunjungan atau peninjauan langsung ke lapangan di kabupaten dan kota,” tuturnya.
“Selain itu, dewan banyak menerima aspirasi masyarakat, baik berupa surat maupun penyampaian langsung yang antara lain berisi keinginan untuk membangun, pengaduan maupun saran dan kritik,” sambung Kuntu.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.