Tandaseru — Dua anggota polisi menjalani sidang peredaran narkotika yang digelar Pengadilan Tobelo Halmahera Utara sebagai saksi, Kamis (26/1). Dalam kasus ini, oknum polisi Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial NR menjadi terdakwanya.

Dari delapan saksi yang dijadwalkan diperiksa hakim hari ini, baru dua saksi yang menjalani pemeriksaan. Sidang sendiri berlangsung virtual dari ruang sidang Kejari Morotai.

“Terdakwa NR juga dihadirkan dalam persidangan,” ungkap Kasi Inteljen Kejari Morotai Erly Wurara.

Menurut Erly, NR didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

“Adapun saksi-saksi yang dihadirkan berjumlah dua orang dengan inisial EEP dan FAI. Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin 30 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi,” tandas Erly.