Tandaseru — Wakil Bupati Pulau Taliabu Ramli membuka Rapat Panitia Tapal Batas (RPTB) pembahasan rencana trayek batas kawasan hutan di Pulau Taliabu, Rabu (25/1).

Kegiatan ini diinisiasi Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VI Manado.

Wabup dalam sambutannya mengatakan, kawasan hutan di Provinsi Maluku Utara terakhir ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 302/Menhut- 11/2013 tanggal 1 Mei 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 415/KPTS-II/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat Maluku seluas ± 7.264.707 hektare.

“Kawasan hutan ini juga telah adopsi pada pola ruang dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2013,” ujarnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan, khususnya pada Pasal 41 ayat (3), Penataan Batas Kawasan Hutan dilakukan terhadap Batas Luar Kawasan Hutan, Batas Fungsi Kawasan Hutan dan Batas Kawasan Konservasi di Wilayah Perairan.