“Pemotongan TTP itu dua bulan, itu per bulan sebesar Rp 5 juta,” tandasnya.
Sekadar diketahui, pemeriksaan yang dilakukan itu merupakan buntut laporan pegawai RSUD terkait tuntutan menyelidiki dugaan pemotongan TTP selama 10 bulan, jasa pelayanan BPJS, pemotongan TTP secara sepihak manajemen RSUD dan 50 persen TTP yang melekat pada hari raya sesuai peraturan presiden.
Secara rinci, yang belum terbayar hak-hak para perawat dan dokter selama 10 bulan, yaitu tiga bulan pada 2020, dua bulan tahun 2021, dan lima bulan tahun 2022.
Selain itu, jasa pelayanan BPJS yang belum dibayarkan terhitung bulan Maret 2022 sampai sekarang, di mana ternyata dana BPJS sudah masuk kas RSUD CB sampai Juli 2022.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.