Tandaseru — Tim penyelidik Bidang Pidana Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara meminta keterangan dokter RSUD Chasan Boesoirie (CB) Ternate, dr. Teguh Marjono, Sp.B, Rabu (25/1).

Teguh diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan TTP PNS dan non-PNS RSUD.

Usai pemeriksaan Teguh mengatakan, kedatangannya di kantor Kejati Malut untuk dimintai keterangan masalah keterlambatan dan pemotongan TTP.

“Jadi tadi saya sudah jelaskan mengenai kronologis,” ujarnya.

Menurutnya, TTP yang belum terbayarkan itu dua bulan di tahun 2021 dan 10 bulan di tahun 2022, serta pemotongan TTP pada Januari dan Februari 2022.