Ia menegaskan, bagi siapa yang melanggar aturan tersebut maka diberi sanksi pidana sesuai Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi, “Bahwa barang siapa yang melaggar ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 20 maka diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50 Juta”.

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana pelanggaran,” tegasnya.