Sementara pada ayat (4), berbunyi, “Setiap orang atau badan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada peminta atau pengemis di tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”.
Fhandy bilang, melalui sosialisasi dan imbauan dari instansi ini juga menyerukan perihal tertib usaha atau berjualan di tempat yang telah dilarang oleh pemerintah.
Aturan tersebut sebagaimana Pasal 14 ayat (1) yang berbunyi, ‘Bahwa setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, trotoar, lampu pengatur lalulintas (traffic light), drainase, jembatan penyeberangan orang dan bantaran sungai”. Sementara pada ayat (2) berbunyi, “Setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalur hijau taman Kota dan tempat lainnya kecuali diizinkan oleh pejabat yang berwenang”.
Tinggalkan Balasan