Alud menyarankan jika belum puas atas putusan Tim Penyelesaian Sengketa maka masih ada ruang dibawa ke PTUN.
“Karena dalam hukum administrasi negara soal pengumuman yang diputus oleh Bupati masih masuk dalam kategori beschikking atau putusan pejabat tata usaha negara yang bisa menjadi objek sengketa di PTUN,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.