Tandaseru — Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, menangkap pengedar sabu berinisial ASH (34 tahun) di sebuah mes di Kecamatan Weda Selatan.
Kapolres Halteng AKBP Faidil Zikri mengatakan, berdasarkan laporan informasi tersebut, pada 8 Januari kemarin anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di seputaran areal perusahaan. Tim Opsnal juga mengambil profil data pelaku hingga diketahui ASH tinggal di Mes 5 kamar nomor 204 Desa Gemaf.
Setelah mengantongi data pelaku, polisi melakukan pengintaian. Pada 10 januari 2023 sekitar pukul 05.00 WIT polisi beranjak masuk ke dalam mes dan menemukan ASH bersama temannya. Ia pun diamankan untuk diinterogasi.
“Terduga pelaku mengaku menyimpan barang bukti berupa narkotika jenis sabu di lubang tiang tempat tidur,” kata Faidil didampinggi Kasat Narkoba IPDA Abrar saat menggelar konferensi pers, Sabtu (21/1).
Setelah dicek, polisi menemukan 8 saset plastik bening besar dan 9 saset plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 8,26 gram. ASH lalu diamankan ke mako Polres untuk diperiksa.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.