“Setelah melaksanakan tes panitia menyerahkan hasil kepada kepala desa, kemudian kades menindaklanjuti ke camat disertai berita acara dan hasil tes, lalu camat mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan perankingan tersebut,” tuturnya.
“Setelah camat mengeluarkan rekomendasi, kades menerbitkan SK pelantikan. Menurut saya tidak tabrak aturan dan sudah sesuai dengan aturan,” pungkas Delman.
Senada, Kades Gamkonora Efendi Adam mengatakan, penjaringan dan penyaringan dilakukan berdasarkan Perda 8/2016. Di mana ia telah membentuk panitia dan mengesahkan, kemudian panitia menjalankan tugas melakukan penjaringan sampai tes tertulis.
“Ketua BPD dan camat juga turut hadir pada saat pelaksanaan tes tertulis, dan hasilnya panitia menyerahkan ke saya selaku kades dan saya menindaklanjuti ke camat. Jadi tahapan sudah sesuai aturan. Apabila tidak sesuai aturan camat tidak akan mengeluarkan rekomendasi. Dengan dasar rekomendasi itulah saya mengeluarkan SK pelantikan,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan