Tandaseru — Polda Maluku Utara melalui Ditreskrimsus menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus itu, auditor BPK Malut berinisial YA menjadi terlapornya.

“Ini kan dalam proses mencari bukti-bukti pendukung untuk memastikan perbuatan terlapor. Kalau semuanya memenuhi alat buktinya akan dilaksanakan gelar untuk penetapan tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Kamis (19/1).

Ia merinci, saat penyidikan di Tangerang penyidik telah menyita uang kurang lebih Rp 900 juta dan 2 unit rumah di Ternate. Sementara aset-aset yang lain masih proses pengejaran atau pencarian oleh penyidik.

“Tidak menutup kemungkinan penyidik masih kembangkan ke aset-aset yang lain. Untuk dua rumah di Tabona sudah dilakukan penyitaan,” sambungnya.