Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, mengungkap alasan diberhentikannya 4 tenaga dokter pegawai tidak tetap (PTT).
Diketahui, 4 tenaga dokter ini diberhentikan bersama 139 PTT guru dan staf, sebagaimana tertuang dalam dengan SK Wali Kota Ternate Nomor 821.2/SK/5234/2022 tertanggal 30 Desember 2022.
Kepala BKPSDM Kota Ternate mengungkapkan, meski Kota Ternate sangat membutuhkan tenaga dokter, namun keputusan pemberhentian 4 dokter PTT itu harua dilakukan.
Samin bilang, 4 dokter PTT ini sudah tak lagi menjalankan kewajibannya dengan berbagai alasan. Diantaranya, 2 dokter melanjutkan pendidikan spesialis, ada yang mengundurkan diri, dan ada yang telah bekerja di tempat lain.
“Secara administrasi harus kita berhentikan sehingga administrasi keuangannya (gaji, red) kan juga diputuskan. Kan tidak mungkin gajinya jalan terus,” jelas Samin, Jumat (20/1).
Tinggalkan Balasan