Tandaseru — Pemerintah pusat telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tentang hari libur nasional dan cuti bersama.

Dalam SKB tiga menteri dengan Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022, ini diatur pula bahwa perayaan Imlek yang jatuh pada tanggal, 22 Januari 2023 diberi tambahan hari cuti bersama yakni pada, 23 Januari 2023.

Menindaklanjuti SKB tersebut, Kepala BKPSDM Kota Ternate, Maluku Utara, Samin Marsaoly mengatakan, Pemkot Ternate pun telah membuat surat edaran Wali Kota Ternate, Nomor 061.1/37 Tahun 2022.

Dengan adanya cuti bersama tepat di hari Senin pekan depan itu, Samin juga mengimbau agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Ternate untuk memanfaatkan waktu liburnya sebaik mungkin.

Selain itu, ASN juga diingatkan agar tidak menambah lagi hari libur sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah.

“Manfaatkan cuti dengan baik-baik, karena hari Selasa (24/1) sudah masuk kantor. Tidak ada yang tambah liburan,” imbau Samin, Jumat (20/1).