Ia menambahkan, Asistensi dan Pendampingan dari OPD tetap dilakukan setiap jam kerja oleh tim asistensi dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan, tim penyusun dari perangkat daerah diharapkan dapat memasukan laporannya sebagaimana batas waktu yang tertera dalam surat edaran sekda nomor 100.3.2/71/01/2023.
Tak lupa ia juga mengapresiasi OPD di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang telah bekerja keras berusaha memaksimalkan tenaga dan pikiran untuk penyusunan LPPD dan SPM.
Tinggalkan Balasan