Taher memaparkan, berdasarkan hasil pra-evaluasi SPM triwulan empat tahun 2022 secara nasional, capaian SPM Kota Tidore Kepulauan sudah berada di angka 72,5 persen. Angka ini di atas rata-rata capaian SPM kabupaten/kota di Maluku Utara.
Tentunya ini masih menjadi catatan bagi OPD penyelenggara urusan wajib pelayanan dasar untuk terus meningkatkan pelayanan dasarnya.
“Kami berharap, ketepatan waktu dalam pelaporan harus tetap dipertahankan. Ketersediaan data dukung penting untuk diperhatikan validitasnya. Artinya data capaian tidak saja berisi angka, tapi punya rincian data dukung. Review dari Inspektorat Daerah atau APIP menjadi bagian penting memastikan tingkat keakuratan data, sehingga laporan LPPD dan SPM bisa menjadi lebih baik dan berkualitas,” imbuh Taher.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Zulkifli Ohorella dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini digelar sebagai bentuk tindak lanjut dari Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Ditjen OTDA Nomor 100.2.2.7/9136/OTDA tentang penyampaian pedoman penyusunan laporan pemerintah daerah tahun 2022 dan Permedagri Nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan standar pelayanan minimal secara spesifik, laporan SPM sudah harus dilkaporkan secara berkala per 3 tahun 3 bulan melalui aplikasi SPM Bina Bangda Kemendagri.
“Sebagaimana tahun lalu, Bagian Tata Pemerintahan sebagai sekretariat tim menginisiasi penyampaian format atau template pada OPD dengan tujuan untuk memudahkan OPD dalam menyusun dan memasukan data pendukung sesuai indikator bidang urusannya. Peserta pada kegiatan ini kurang lebih 90 orang, yaitu Sekretaris dan Kasubag Perencanaan Keuangan atau analis keuangan pusat daerah pada masing-masing perangkat daerah, termasuk bagian dan kecamatan untuk bisa bersama-sama menyerap materi pada kegiatan ini,” ucap Zulkifli.
Tinggalkan Balasan