Tandaseru — Kepala Desa Wewemo, Kecamatan Morotai Timur, Pulau Morotai, Maluku Utara, Usman Modjo, mengakui dirinya melakukan pemotongan gaji para staf.
Sebelumnya, Usman dikeluhkan lantaran memotong gaji staf dan BPD selama 3 bulan pada Oktober, November, dan Desember 2022.
Pemotongan dilakukan bervariasi dari Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu dengan alasan menutupi minus anggaran desa sebesar Rp 12 juta.

Usman lantas dipanggil menghadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rabu (18/1).
Selain Usman, Tenaga Ahli Habib Bandari juga datang memberikan klarifikasi di ruang Sekretaris DPMD.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.