Lebih jauh Marius menerangkan, paket proyek yang sebelumnya didanai PT SMI bisa saja dilanjutkan namun harus dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan.

“Sanksinya apa, ya denda keterlambatan setiap hari,” cetusnya.

Ketua Komisi III DPRD Malut Rusihan Jafar menjelaskan, menindaklanjuti hasil konsultasi dengan BPK maka pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan Dinas PUPR Malut untuk membahas kelanjutan proyek.

“Akan kita bicarakan dengan Dinas PUPR,” katanya.

Rusihan menuturkan, yang terpenting saat ini adalah bagaimana proyek jalan dan jembatan yang dibiayai pihak SMI bisa difungsikan.