“Ya dalam pertemuan tadi kami sampaikan bahwa ini bukan urusan DPRD atau tupoksi kita di BPK,” ujarnya.
Ia menambahkan, kelanjutan proyek tersebut tergantung pada pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Tergantung PPK-nya apakah mau lanjut atau putus kontrak,” katanya.
BPK, kata Marius tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan suatu pekerjaan. Hal itu merupakan kewenangan PPK.
“BPK tidak boleh dan tidak ada urusan mengintervensi, itu yang berurusan dengan PPK yang menandatangani kontrak, itu kewenangan dia (PPK red),” jelasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.