“Jadi nanti kita klarifikasi lagi, apakah barang atau uang tersebut sudah dikembalikan atau belum. Yang pastinya yang ditemukan sampai sejauh ini hanya sebatas itu, atau belum ada temuan nilai materiil yang besar,” katanya.

Ia menegaskan, jika ditemukan indikasi ada pegawai yang melakukan pungli maka tetap diberikan sanksi. Sanksi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penurunan jabatan, mutasi bahkan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).

“Yang pastinya akan ditindak tegas ketika ada pegawai yang melakukan perbuatan yang melanggar aturan tersebut. Sudah tentu, sanksinya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandas Marwanto.