Tandaseru — Sejumlah oknum penyidik Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara diadukan ke Bidang Propam Polda Maluku Utara.

Pengaduan masyarakat itu dibuat oleh pengadu berinisial M (30 tahun) warga Kota Ternate pada, Senin (9/1) lalu.

M merasa dirugikan oleh kinerja penyidik Ditreskrimum, karena telah menyebarkan foto suaminya, S (32 Tahun) yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan pada, Agustus 2022 lalu.

Namun, berselang beberapa waktu kemudian jeratan hukum yang menimpa suaminya itu berakhir dengan pencabutan laporan serta penyelesaian secara restoratif justice dengan pelapor.

“Kecurigaan saya karena pada waktu itu di dalam ruangan Subdit 3 itu hanya penyidik, PH, suami sama saya. Kemudian yang saya tahu pengambilan gambar itu kan hanya dokumentasi, konsumsi internal penyidik, tidak bisa disebarluaskan kemana-mana, karena di dalam ruang tersebut pun ada kertas yang tertempel dilarang mengambil gambar dan video selain penyidik,” jelas M, kepada tandaseru.com, Selasa (17/1).