Sahidin juga membantah beredarnya informasi dibeberapa media massa yang menyebutkan bahwa saat kejadian penggerebekan, kliennya sempat melarikan diri lewat pintu belakang.

Informasi yang sangat disesalkan karena ketidakbenarannya ini, kata Sahidin, perlu diluruskan. Apalagi tuduhan perselingkuhan harus dibuktikan bahwa ada dua orang berselingkuh yang tertangkap basah bersama di suatu tempat.

“Tidak gampang kita menyatakan orang melakukan perselingkuhan sementara yang bersangkutan tidak mungkin melakukan perselingkuhan dengan membawa anaknya. Itu hal yang mustahil terjadi,” terang dia.

Pihaknya kata Sahidin, sudah mengantongi cukup bukti yang dapat mematahkan tuduhan perselingkuhan ini. Seperti beberapa dokumentasi kliennya yang sedang melaksanakan tugas kantor saat kejadian penggerebekan.

“Kita memiliki bukti-bukti yang cukup bahwa pada saat peristiwa yang bersangkutan berada di gedung DPRD dan sedang foto bersama dengan beberapa anggota DPRD yang berada di sana, dan kita memiliki bukti itu,” cetusnya.