Tandaseru — Pengacara dari Anggota DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Ridwan Lisapaly, yakni Sahidin Malan, memberikan tanggapan hukum mengenai tuduhan perselingkuhan terhadap kliennya.

Sahidin menjelaskan, tuduhan dari Itin Latif yang tak lain istri sah kliennya itu, tidak bisa disebutkan sebagai kasus perselingkuhan karena tidak miliki bukti yang kuat.

Sementara faktanya, saat penggrebekan yang dilakukan Itin di rumah salah seorang perempuan berinisial D, yang ikut dituduh sebagai selingkuhan kliennya pada, Senin (9/1) lalu, Ridwan jelas-jelas tidak berada di rumah tersebut.

“Fakta yang sebenarnya yang klien kami berada di gedung DPRD dan hanya pada saat itu yang bersangkutan menitipkan anaknya dan berangkat tugas kemudian akan kembali mengambil anaknya lagi. Tapi sebelum kembali sudah ada peristiwa itu,” jelas Sahidin, Minggu (15/1).