Tandaseru — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, mengungkap peredaran narkoba jenis ganja. Polisi juga menangkap seorang terduga pengedar ganja di Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah.
Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin mengatakan, terduga pelaku berinisial MD alias Eza (30 tahun).
“Barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan di tangan terduga pelaku sebanyak lima saset plastik bening ukuran kecil dengan berat bruto 4,00 gram,” kata Wahyuddin, Minggu (15/1).
Awalnya, tim Resmob Unit 1 yang dipimpin Bripka Soedharmono mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika. Setelah mengembangkan dan mengamankan pelaku, ditemukan bungkusan rokok Surya berisi ganja tersebut. Pelaku pun mengakui perbuatannya.
“Perlu diketahui, terduga pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Ternate tahun 2015 dengan barang bukti ganja dan divonis 9 tahun penjara,” jelas Wahyuddin.
Tinggalkan Balasan