Untuk diketahui, putusan banding Komisi Kode Etik Polri pada Polda Maluku Utara yang menganulir putusan PTDH terhadap Aipda AHJ, nampaknya tidak langsung diterima Kapolda Irjen (Pol) Midi Siswoko.
Kapolda bahkan menyebutkan pihaknya akan melakukan pengkajian lagi putusan banding tersebut.
Jenderal bintang dua itu menambahkan, hasil banding oknum tersebut akan dikaji lagi lantaran mendapat sorotan berbagai pihak.
“Nanti kita kaji karena ada protes kan,” kata Kapolda Senin (9/1) lalu.
Tinggalkan Balasan