Tandaseru — Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dapil Maluku Utara Achmad Hatari mengambil langkah taktis dengan menghubungi Komisi XI di ruang Gedung Nusantara I. Langkah ini untuk menyampaikan sikap Pemerintah Provinsi Malut dan kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Forum Koordinasi 9 Januari kemarin.

Dalam rakor yang membahas soal dana transfer dana bagi hasil (DBH) sektor tambang, ada 7 poin kesepakatan yang dihasilkan. Antara lain meminta mediasi perwakilan Malut di DPR untuk menyampaikan aspirasi pemda soal DBH, serta mengajukan judicial review UU Hubungan Keuangan Pempus dan Pemda dan UU Minerba.

Menurut Hatari, pimpinan Komisi XI menyetujui agenda dengar pendapat dengan gubernur, bupati dan wali kota se-Maluku Utara terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari minerba, DBH yang bersumber dari iuran tetap dan iuran produksi, serta tarif atas jenis PNBP yang merugikan Malut.

“Maluku Utara yang dalam struktur ekonomi telah mengalami perubahan struktur ekonomi, di mana sektor industri dan tambang memberi konstribusi positif bagi peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong peningkatan pendapatan daerah dan negara, harus secara bersama-sama dilakukan konsolidasi dalam memperkuat ekonomi daerah di tengah pertumbuhan ekonomi yang tinggi, sehingga masyarakat dan pemerintah tidak kehilangan momentum yang baik ini,” tutur Hatari.

Komisi XI memandang tepat upaya pemda melakukan pendalaman atas kinerja ekonomi daerah dan konstribusinya terhadap penguatan fiskal daerah.