“Kita di DPRD dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan bahwa seluruh prosedur penanganan K3 itu sudah dijalankan secara procedural,” katanya.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir saat dikonfirmasi terpisah meminta pihak perusahaan untuk bertanggung jawab penuh terhadap para korban dalam insiden tersebut.
“Memang selama ini setiap ada kejadian seperti ini kami selalu minta perusahaan untuk bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia mengaku, Pemprov Malut sudah menyikapi dengan memerintahkan dinas terkait agar melakukan investigasi menyeluruh penyebab terjadinya kecelakaan kerja di PT IWIP.
“Sudah ada langkah penanganan oleh dinas teknis,” cetusnya.
Sekadar diketahui, Insiden terbakarnya Smelter L milik PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Jumat (6/1) mengakibatkan 7 orang karyawan mengalami luka bakar.
Menurut keterangan polisi, dari 7 korban, dua diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal China.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan atas peristiwa tersebut.
Tinggalkan Balasan