Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir mengumumkan secara resmi, penyertaan modal dengan PT SMI telah berakhir.

“Setelah pertemuan hari ini maka disepakati kerja sama dengan PT SMI berakhir,” tegas Samsuddin usai menghadiri rapat bersama DPRD Malut di Kota Ternate.

Mantan kepala Bappeda Malut ini bilang, Pemprov Malut tetap akan menyelesaikan pengembalian pokok dan bunga pinjaman daerah yang sudah digunakan untuk pembiayaan infrastruktur 7 paket proyek yang sempat berjalan.

“Kami masih melakukan rekonsiliasi data untuk menghitungnya, kalau berdasarkan informasi yang saya dapat sekitar Rp 9 miliar, namun kita akan hitung kembali,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, PT SMI sudah tidak memperpanjang kontrak kerja sama dengan Pemprov Malut terhitung sejak 30 November tahun 2022.

Padahal, dari total 7 paket proyek jalan dan jembatan tersebut sebagian besar sudah dikerjakan 100 persen.

Alhasil, Pemprov Malut terpaksa menanggung utang ke pihak ketiga (rekanan/kontrak) sebesar Rp 48 miliar.

Berikut 7 paket proyek jalan dan jembatan yang sebelumnya didanai PT SMI:

Ruas Jalan Matuting-Ranga Ranga nilai kontrak Rp 62.610.000.000 (progres 85 persen).

Ruas Jalan dan Jembatan Payahe-Dahepodo (Hotmix) nilai kontrak Rp 46.700.000.000 (progres 65 persen).

Ruas Jalan dan Jembatan Saketa-Dahepodo nilai kontrak Rp 51.900.000.000 (progres 100 persen).

Ruas Jalan dan Jembatan Ibu-Kedi (Sirtu) nilai kontrak Rp 67.545.000.000 (progres 100 persen)

Ruas Jalan Tolabit-Toliwang-Kao (Hotmix) nilai kontrak Rp 22.100.000.000 (progres 100 persen)

Pembangunan Jembatan Kali Oba II (lanjutan) nilai kontrak Rp 25.000.000.000 (progres 100 persen)

Ruas Jalan Bahar Andili (segmen Sofifi-Akekolano) nilai kontrak Rp 15.000.000.000 (progres 100 persen).