Karena memiliki bukti kepemilikan berupa SHM atas lahan yang kini dikuasai Pemkot Ternate dalam hal ini dijadikan Kantor Dishub Ternate, Syahril pun harus menggugat Pemkot ke Pengadilan Negeri Ternate.

“Yah kalau tidak ada bukti kan tidak mungkin saya gugat,” cetus dia.

Orang nomor 3 di Kabupaten Halmahera Barat ini menceritakan, saat penyerahan aset dari Pemkab Halmahera Barat ke Pemkot Ternate, wali kota saat itu yakni Burhan Abdurahman pernah menyampaikan agar asetnya diserahkan saja dulu, sedangkan pembayaran pembebasan lahannya nanti menyusul.

Alhasil, saat berjalannya waktu, pembayaran pembebasan lahan tersebut tak kunjung dilakukan.

“Yah sudah kalau dorang (mereka) tidak bayar maka torang gugat,” cetus dia.