Tandaseru — DPRD Provinsi Maluku Utara memberikan respon kurang sedap atas rencana Pemprov Malut melayangkan gugatan ke Pemerintah Pusat.

Respon tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Malut Ishak Nasir menanggapi rencana gugatan Pemprov Malut terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Undang-undang Minerba.

“Rekomendasi ini kan sudah saya sampaikan sejak lama namun tidak digubris,” ungkap Ishak saat dikonfirmasi, Rabu (11/1).

Politikus Partai Nasdem ini menambahkan, Pemprov Malut saat itu berdalih bahwa data yang ia sampaikan tidak akurat sehingga tidak dipakai.

“Menyodorkan data mereka (keuangan red) lebih memilih data lain katanya lebih valid, ternyata kan tidak,” cetusnya.

Sebelumnya, pemerintah provinsi maluku utara menyatakan akan melayangkan gugatan ke pemerintah pusat.

Langkah gugatan tersebut berupa judicial review undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Undang-undang Minerba.