Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Maluku Utara memaparkan 10 kasus korupsi dengan total anggaran Rp 13.613.688.774 yang berhasil diselamatkan sepanjang tahun 2022.
10 kasus tersebut adalah kasus penyalahgunaan dana APBD tahun 2019 dengan kerugian negara senilai Rp 7.703.000.000, kasus penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2014 dengan kerugian negara Rp 383.181.500, dan kasus penyalahgunaan anggaran pembuatan jalur pejalan kaki/pedestrian Gunung Dukuno tahun 2019 dengan kerugian negara Rp 733.117.000.
Lalu kasus penyalahgunaan anggaran refocusing untuk penanganan Covid-19 dan pembangunan/rehabilitasi Gedung pusat Pendidikan dan latihan Olahraga Pelajar (PPLP) pada Dispora Malut tahun 2020 dan tahun 2021 dengan kerugian negara Rp 25.600.000.
Sementara enam kasus yang dikembalikan kerugian negara di tahap penyidikan dan prosesnya masih tetap berlanjut di Ditreskrimsus dan 3 Polres jajaran adalah kasus penyalahgunaan APBD Kepulauan Sula tahun 2018 dan 2019 pada Dinas PUPRPKP dengan nilai kerugian negara Rp 2.072.951.119.
Kasus penyalahgunaan dana pekerjaan pengawasan proyek pembangunan bendungan dan jaringan irigasi di Kabupaten Kepulauan Sula yang bersumber dari APBD dengan kerugian negara Rp 289.245.000.
Tinggalkan Balasan