Kedua, mengajukan keberatan kepada DPR RI melalui Komisi XI Bidang Keuangan dan Komisi VII Bidang Pertambangan, untuk menghadirkan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota atas kejelasan eksploitasi sumber daya alam di Maluku Utara Tahun 2020-2022, yang diikuti dengan penyajian data atas PNBP SDA Migas dan DBH Migas tahun 2020-2022. Terkhusus pada Kementerian Keuangan cq Dirjen Perimbangan agar melakukan perubahan atas tarif dan formula DBH tambang yang dipandang merugikan pemerintah provinsi, kabupaten, kota dan masyarakat Maluku Utara.

Ketiga, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagai auditor negara untuk melakukan pemeriksaan investigasi sektor pertambangan, baik kepada perusahaan pertambangan, industri pertambangan, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan untuk kebenaran material atas eksploitasi sumber daya alam di Maluku Utara dari tahun 2020-2022, dan disampaikan kepada Presiden melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan kabupaten/kota se-Maluku Utara.

Keempat, mengajukan judical review atas UU 1/2022 yang tidak mempertimbangkan konsep otonomi daerah dalam TAP MPR, dan mengabaikan Indonesia sebagai negara kepulauan, yang diikuti dengan UU Pertambangan yang memangkas habis kewenangan daerah tanpa memberi ruang pengawasan bagi daerah dalam menjaga keberlanjutan pembangunan di daerah.

Kelima, Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota akan menindaklanjuti pertemuan selanjutnya dengan merumuskan permasalahan di masing-masing daerah yang disampaikan kepada Gubernur sebagai materi dukungan atas tuntutan pemerintah provinsi, kabupaten, kota dan masyarakat, atas perkembangan terkini perekonomian tambang yang dialami Maluku Utara, yang direncanakan pada 13 Januari, yang dilanjutkan dengan pertemuan di DPR RI, yang dijadwalkan pada 17 Januari 2023.

Keenam, konsolidasi perjuangan bersama provinsi, kabupaten, kota dan masyarakat diharapkan diikuti wakil rakyat Maluku Utara di DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota agar bersama-sama memperjuangkan yang menjadi hak masyarakat Maluku Utara.