“Lumayan tuh, Pemprov Malut kebagian Rp 300 miliar lebih,” ujarnya.
Ia menambahkan, terjadi peningkatan jumlah dana transfer juga dialami Pemda Halmahera Tengah, yakni mencapai Rp 500 miliar lebih.
“Peningkatan ini hasil dari upaya rekonsiliasi data,” cetusnya.
Sebelumnya, rakor DBH yang digelar Pemprov dengan pemda 10 kabupaten/kota menghasilkan 7 simpulan.
Pertama, menyampaikan surat keberatan melalui audensi gubernur, bupati dan wali kota kepada Presiden atas pengelolaan pertambangan, baik dari aspek kewenangan maupun DBH, serta meminta hak daerah yang menjadi milik masyarakat Maluku Utara yang diwakili oleh Pemerintah Provinsi atas kepemilikan saham pada perusahaan pertambangan dan industri tambang di wilayah Maluku Utara. Serta dukungan regulasi melalui Perpres tentang pengelolaan pertambangan di wilayah kepulauan.
Tinggalkan Balasan