Samsuddin bilang, tujuannya adalah agar pendapatan di sektor pertambangan bisa bertambah.

“Termasuk akademisi juga kita perlu pengetahuan mereka secara keilmuan, sehingga bisa konek dengan praktisi pengetahuan yang kita miliki, ini yang sangat penting,” katanya.

Maluku Utara saat ini, kata Samsuddin,
menerima dana transfer DBH dari sektor pertambangan melalui PNBP (pendapatan negara bukan pajak).

“Nah, ini berasal dari iuran tetap dan royalti,” jelasnya.

Menurutnya, realisasi dana transfer DBH di sektor pertambangan tahun 2022 mengalami peningkatan yakni sebesar Rp 300 miliar lebih.