“Apa yang dilakukan oknum kadis tersebut dalam hal meminta sejumlah uang menurut kami hal ini merupakan bentuk pungutan yang tidak resmi dan tidak mempunyai landasan hukum,” jabar Roslan.

Oleh karena itu, ia juga berharap aparat penegak hukum segera melakukan proses hukum terhadap oknum kadis tersebut karena perbuatannya patut diduga sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi.

“Yang mana oknum kadis patut diduga memiliki maksud menguntungkan diri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasannya menerima pembayaran dengan potongan. Polres Halsel segera proses oknum kadis tersebut,” tandasnya.

Maslan sendiri sebelumnya telah mengakui menerima uang Rp 5 juta dari karateker Kepala Desa Tobaru Topirus Jela Jela. Uang tersebut diterimanya setelah menandatangani rekomendasi pencarian Dana Desa. Menurutnya, uang itu adalah bentuk ucapan terima kasih kades kepadanya.

Pengakuan itu disampaikan setelah Topirus memaparkan aliran uang BLT Dana Desa di bawah todongan warga.

Topirus sendiri saat ini telah ditahan polisi untuk diperiksa dalam dugaan penyalahgunaan Dana Desa.