Tandaseru — Wakil Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali resmi membuka rapat koordinasi dana transfer DBH dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Maluku Utara tahun 2022, Senin (9/1).
Kegiatan tersebut dipusatkan di Red Corner Resto Kota Ternate.
Wagub dalam sambutannya menyampaikan, dana transfer DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Penyaluran DBH, kata Wagub, berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan sebagaimana tertuang dalam pasal 23 UU Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah.
“Sehubungan dengan pembahasan dana transfer DBH pada kegiatan rakor ini, saya ingatkan enam poin penting yang harus dikoordinasikan,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan