“Tujuannya agar pusat juga tahu bahwa hasil kita yang diambil itu kita juga tahu menghitung. Dan apa yang diberikan kita bisa tahu persis. Jangan diberikan kita sisa terima saja, padahal hitungannya salah. Untuk itu saya ingatkan lagi, jangan,” cetusnya.
Minimnya data hasil produksi tambang yang dikantongi Pemprov Malut juga diakui Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Malut, Bambang Hermawan.
“Semua, kita tidak punya datanya,” ujar Bambang kepada tandaseru.com di Kota Sofifi belum lama ini.
Bambang bilang, akibatnya, Pemprov Malut tidak mengetahui berapa kontribusi PNBP seluruh perusahaan tambang, termasuk PT Nusa Halmahera Minerals (NMH), PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Harita Group dan sejumlah perusahaan lainnya.
“Datanya hanya dikantongi oleh pemerintah pusat, sementara kita tidak diberikan,” jelasnya.
Menurutnya, Pemprov kesulitan melakukan rekonsiliasi jika tidak memiliki data.
“Kami tidak bisa ngotot ke pusat minta data itu karena tidak ada dasar aturannya,” bebernya.
“Untuk itu, saya mengusulkan ke pemerintah pusat agar memerintahkan perusahaan untuk menembuskan laporannya ke pemerintah daerah sebagai penguasa wilayah,” tambahnya.
Dengan begitu, dana bagi hasil antara pusat dan daerah dibayarkan hanya berdasarkan hitung pusat. Sementara daerah hanya menerima dana tersebut tanpa mengantongi data produksi.
“Tetap saja dihitung berdasarkan hasil produksi, namun nilai produksi ini kan menurut pusat,” ujar Bambang.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.