Tandaseru — Keputusan Polda Maluku Utara membatalkan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oknum anggota Brimob berinisial Aipda AHJ alias Aswal mendapat sorotan Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Malut, Roslan.

Aswal yang sebelumnya diputuskan dipecat belakangan hanya diberi demosi selama 5 tahun dan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari kerja setelah menempuh langkah banding.

Roslan mengatakan, upaya banding yang ditempuh Aswal merupakan hak oknum sebagaimana tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.

Meski begitu, menurut Roslan, jika benar kabar bahwa upaya banding tersebut diterima di internal kepolisian dalam hal ini pada Polda Malut, maka menurutnya KKEP yang mengadili kasus ini tidak cermat dalam membuat putusan.

Roslan berpendapat demikian karena putusan dalam sidang pertama yang digelar di Polda Malut sudah direkomendasikan PTDH artinya bahwa yang bersangkutan sudah terbukti secara sah dan patut melanggar kode etik Polri. Selain itu, upaya hukum banding juga digelar di Polda sehingga menjadi aneh jika tempat sidangnya sama namun hasilnya berbeda.