Tandaseru — Kapolda Maluku Utara Irjen (Pol) Midi Siswoko akhirnya angkat bicara terkait hasil banding oknum anggota Brimob berinisial Aipda AHJ yang diterima dan menggugurkan rekomendasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil sidang tingkat banding dengan nomor B/14/XII/2022/Bidpropam yang ditandatangani Kasubbid Wabprof Kompol Riki Arinanda tertanggal 30 Desember 2022, banding Aipda AHJ dalam kasus dugaan perselingkuhan dengan ibu Bhayangkari istri juniornya diterima.
Dengan begitu, ada pengurangan sanksi putusan sidang KKEP dari PTDH menjadi mutasi bersifat demosi selama 5 tahun dan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari kerja serta meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri maupun pihak yang dirugikan.
Kapolda Malut Irjen (Pol) Midi Siswoko mengatakan, terkait masalah tersebut pihaknya akan melakukan pengkajian lagi putusan banding itu.
“Nanti kita kaji lagi,” ucap Midi usai memberikan arahan pada anggota Polairud, Senin (9/1).




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.